
Pelatihan dan Sertifikasi BNSP - Manajemen Sumberdaya Manusia Rumah sakit
Bagikan Lewat :Manajemen Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Disesuaikan dengan SKKNI Bidang Manajemen SDM Serta Mengacu Standar Kualifikasi dan Pendidian Staf (KPS) dalam Standar Akreditasi Rumah sakit Kemenkes (STARKES) Tahun 2022
LATAR BELAKANG
Sumber Daya Manusia ( SDM) di Instansi Rumah sakit meliputi staf klinis yang terdiri dari staf medis (dokter spesialis dan dokter umum), perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan dan staf non klinis. SDM rumah sakit adalah aset rumah sakit yang sangat berharga karena manusialah yang mengendalikan seluruh kegiatan yang ada di rumah sakit, Maka dibutuhkan Pengelola sumber daya manusia di Rumah Sakit yang kompeten dan profesional untuk mengelola SDM yang berkualitas guna mendukung Visi Misi Rumah sakit serta menunjang peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes RI (STARKES) Tahun 2022.
Program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Manajemen SDM Rumah Sakit sangat penting mengingat peran MSDM yang cukup vital di Rumah Sakit, Program Sertifikasi ini PUSMARSINDO menggandeng LSP MPSDM sebagai mitra karena lembaga ini memegang izin sertifikasi profesi MPSDM yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengakuan kompetensi Manajemen SDM yang dikeluarkan oleh BNSP (Sertifikat Kompetensi) diharapkan dapat menjadi tolak ukur kinerja praktisi MSDM rumah sakit yang profesional dalam rangka meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan perannya sebagai fungsi manajemen strategis MSDM. Melalui program Pelatihan dan sertifikasi ini, para profesional MSDM Rumah sakit melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi. Targetnya, semua Pengelola MSDM rumah sakit mendapat pengakuan kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP, Dalam prakteknya hari ini, beberapa pengawas ketenagakerjaan sudah mulai menanyakan tentang sertifikasi yang dimiliki pekerja dibidang SDM/HRD, termasuk mempersiapkan penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes RI (STARKES) Tahun 2022.
DASAR HUKUM
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/5/HK.04.00/VII/2019 Tentang Pemberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia Menegaskan Bahwa Pekerja Yang Bekerja Dibidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM/HRD) wajib memiliki sertifikasi 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya surat edaran tersebut.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
- Keputusan Menteri Kesehatan R I Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah sakit
MATERI PELATIHAN
1. Pengelolaan SDM di Rumah Sakit secara komprehensif dan profesional sesuai standar Kualifikasi dan pendidikan staf (KPS) Dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes RI (STARKES) Tahun 2022.
NO UNIT KOMPETENSI
1 M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
2 M.70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3 M.70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
4 M.70SDM01.031.2 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
5 M.70SDM01.017.2 Melakukan Proses Rekrutmen
6 M.70SDM01.023.2 Menyusun Sistem Remunerasi
7 M.70SDM01.033.2 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
8 M.70SDM01.042.2 Membuat Kesepakatan Kerja
9 M.70SDM01.047.2 Menangani Keluhan Pekerja
10 M.70SDM01.048.2 Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
SASARAN PESERTA
Para pengelola sumber daya manusia di Rumah Sakit (Kabag SDM, Kepegawaian, tata usaha,Analis senior, Supervisor,Staf SDM Rumah sakit
INSTRUKTUR PELATIHAN
1. Trainer Nasional Akreditasi dan Surveiyor Akreditasi Rumah Sakit
2. Trainer dari Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen SDM - LSP MPSDM - BNSP
WAKTU PELAKSANAAN
1. Rabu - Sabtu, 22 - 25 Februari 2023
2. Rabu - Sabtu, 13 - 16 Maret 2023
TEMPAT PELAKSANAAN : Hotel & Convention MM UGM, Jalan Colombo No 1, Yogyakarta
BIAYA & FASILITAS
Biaya Pelatihan & Sertifikasi BNSP Sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) / Peserta
Fasilitas: Menginap selama 3 malam di Hotel MM UGM, Setiap peserta mendapatkan 1 kamar Makan 3 X Sehari, Meeting room representatif dan Coffee break Training Kit (Tas, Flashdisk Softfile materi, Alat tulis) Dokumentasi Acara dan Sertifikat Workshop dan Sertifikat Kompetensi dari BNSP RI
Ket. Pembayaran :
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank Mandiri KCP Yogyakarta Kotagede, No. Rek. : 137-00-2087037-0 a.n. INDONESIA MANAGEMENT atau dibayar saat Registrasi (Onsite)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Layanan Informasi & Pendaftaran Pelatihan dan Sertifikasi BNSP, Melalui :
HP / WA : - 085292283117 (Haris)
- 082138502506 (Kesya)
Email : info@pusmarsindo.com
Informasi Selengkapnya Kunjungi Website : www.pusmarsindo.com
INFORMASI TOPIK & JADWAL PELATIHAN
Dapatkan Informasi Pelatihan Lebih Lanjut Dengan Klik Kontak Di Bawah Ini.