15 Agustus 2022 / 162

Standar Akreditasi Baru Rumah Sakit Pada Tahun 2022

Bagikan Lewat :

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Standar Akreditasi Baru Rumah Sakit pada Tahun 2022 dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, maka hal ini diperlukan beberapa tentang  pemahaman pelaksanaan Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif kepada penyelenggara perumahsakitan sesuai UU. No.44/2009 Tentang Rumah Sakit dan Amanah PP.No.47/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai Tata Kelola RS dan Tata Kelola Klinis yang baik, serta pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan
upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik (good corporate governance), yang mana standar akreditasi RS terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi 4 bagian :
1. Kelompok Manajemen RS
2. Kelompok Pelayanan Berfokus Pada pasien
3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien
4. Kelompok Program Nasional (PROGNAS)


Proses pemahaman dan persiapan secara intensif kepada rumah sakit terkait Standar Akreditasi RS melalui Seminar, Workshop, dan bentuk pendidikan lainnya diperlukan untuk mendapatkan gambaran umum , maksud dan tujuan pelaksanaan penilaian akreditasi dan pasca akreditasi. Kegiatan persiapan akreditasi antara lain pemenuhan syarat untuk dapat di akreditasi dengan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan dan perizinan, peningkatan kompetensi staf melalui pelatihan dan kesiapan fasilitas pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku dan juga memahami pedoman survei akreditasi rumah sakit.