25 Februari 2023 / 263

Pelatihan Intervensi Spesifik untuk Percepatan Penurunan Stunting dan Wasting di Rumah sakit

Bagikan Lewat :

DESKRIPSI

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan. Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi..

Stunting merupakan suatu kondisi pada anak yang ditandai panjang atau tinggi badan menurut umur dan jenis kelamin kurang dari -2 SD berdasarkan kurva pertumbuhan World Health Organization (WHO), disebabkan kekurangan gizi kronis yang berhubungan dengan kondisi sosioekonomi rendah, asupan nutrisi dan kesehatan ibu yang buruk, riwayat sakit berulang, dan/atau praktik pemberian makan pada bayi dan anak yang tidak tepat. Prevalensi stunting di Indonesia menunjukkan tren menurun, namun masih tergolong tinggi karena lebih dari 20%. Stunting menyebabkan perubahan patologis ditandai gangguan pertumbuhan linier yang dapat menimbulkan dampak jangka pendek dan jangka panjang yang menetap.

Dampak jangka pendek antara lain meningkatnya morbiditas dan mortalitas, serta risiko menderita penyakit-penyakit infeksi. Sedangkan jangka panjang dapat menurunkan kemampuan kognitif, rendahnya Intelligence Quotion (IQ) dan kapasitas fisik. Hal-hal tersebut akan memengaruhi indeks sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Diagnosis stunting ditegakkan berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan antropometri dan penunjang. Pencegahan dan tata laksana bersifat berjenjang dimulai dari deteksi oleh kader di posyandu lalu dirujuk ke dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk diagnosis, pemberian konseling dan edukasi. Bayi dan balita stunting kemudian dirujuk ke dokter spesialis anak di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk mengidentifikasi faktor-faktor medis atau red flags penyebab stunting. Tata laksana stunting meliputi tata laksana medis sesuai kondisi yang mendasari, tata laksana nutrisi, non-nutrisi, perbaikan kualitas tidur dan aktivitas fisik.

Tata laksana nutrisi diberikan menurut langkah-langkah asuhan nutrisi pediatrik dengan memberikan komposisi makanan yang seimbang, mengutamakan protein hewani dengan PER 10-15% dan pemberian Pangan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) atas indikasi. Tata laksana non-nutrisi berupa pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan dan hormon pertumbuhan jika terindikasi.