31 Oktober 2022 / 2386

Workshop Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)

Bagikan Lewat :

 Penguatan Kapasitas Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Penerapan Etika Dan Hukum Serta Penyelesaian Masalah Etika dan Hukum  di Rumah sakit Berdasarkan PMK Nomor 42 Tahun 2018 Dan Standar Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2022

LATAR BELAKANG
Rumah sakit menghadapi banyak tantangan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Dengan kemajuan dalam teknologi medis, pengaturan finansial, dan harapan yang terus meningkat, dilema etik dan kontroversi telah menjadi suatu hal yang lazim terjadi.  Dalam rumah sakit terdiri atas beragam disiplin ilmu. Masing-masing disiplin umumnya telah memiliki etik profesi yang harus diamalkan anggotanya. Begitu pun dengan Rumah sakit  sebagai suatu institusi dalam memberikan pelayanan kesehatan juga telah mempunyai etik, sehingga setiap petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, harus berpedoman pada etika profesi masing-masing, etika profesi lainnya dan etik rumah sakit agar tidak saling berbenturan.
          Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) merupakan unsur organisasi nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2018 untuk membantu kepala atau direktur rumah sakit untuk penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan. Jadi sekilas nampak bahwa peran dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) adalah untuk penerapan etika dan hukum di rumah sakit.
          Peranan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) lebih dominan pada upaya penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan. Sasarannya adalah masyarakat hukum rumah sakit seperti pasien, tenaga medis, dan sumber daya manusia (SDM) dari manajemen rumah sakit itu sendiri. Hal ini sejalan dengan pokok-pokok pertimbangan pada Permenkes 42/208 bahwa Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) perlu dibentuk di setiap rumah sakit dengan pertimbangan bahwa pelayanan kesehatan rumah sakit yang kompleks cenderung menimbulkan permasalahan baik antara pasien, rumah sakit, dan/atau tenaga kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan. Selain itu, Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) juga diperlukan untuk membentuk tata kelola pelayanan yang baik, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di rumah sakit.

Dasar Hukum Pelatihan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42/2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit

TUJUAN DAN MANFAAT Pelatihan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
Pelatihan ini bertujuan agar Peserta :

  1. Memahami  Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
  2. Memahami dan mampu mengimplementasikan Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Rumah sakit Kemenkes
  3. Mampu Membentuk Struktur, Tenaga dan membuat Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
  4. Mampu mengIdentifikasi dan melakukan Pengkajian Etika Dan Hukum perumahsakitan
  5. Mampu Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
  6. Mampu menyusun Panduan Etik dan Perilaku
  7. Mampu Menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik RS
  8. Mampu melakukan Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku dan pedoman Etika Pelayanan
  9. Mampu mennagani Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum Rumah Sakit
  10. Mampu melakukan Penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) / advokasi hukum kasus pengaduan hukum

Materi Workshop Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

  1. Gambaran  umum  Tugas, Fungsi dan Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah sakit Berdasarkan Permenkes No.42 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
  2. Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Kemenkes
  3. Membentuk Struktur, Tenaga dan Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
  4. Identifikasi dan Pengkajian Etika Dan Hukum perumahsakitan
  5. Pengelolaan data dan informasi terkait etika Rumah Sakit
  6. Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
  7. Tata cara menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
  8. Menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit
  9. Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan.
  10. Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
  11. Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum Rumah Sakit
  12. Penanganan pengaduan  dan  pelaporan (pencatatan, penelaahan,  penanganan lebih lanjut, pelaporan, dan pengarsipan)
  13. Penyelesaian kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di  Rumah Sakit.
  14. Alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum di  Rumah Sakit.

Narasumber Workshop  Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

  1. Endri  Astuti, S.Kep, Ns, MPH

  2. Sunarso Efendi,  S.H, M.H.Kes 

SASARAN PESERTA
1. Direktur Rumah sakit
2. Kepala bagian Hukum / Staf legal
3. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
4. PJ Mutu dan Akreditasi
6. Dokter / Perawat / Bidan / Farmasi / Analis

WAKTU PELAKSANAAN     

              Hari & Tanggal

Tempat Pelaksanaan

Kamis - Sabtu, 18 - 20 Januari 2024

 

Hotel & Convention MM UGM ***

Jalan Colombo No 1, Yogyakarta

Kamis - Sabtu, 15 - 17 Februari 2024

Kamis - Sabtu, 7 - 9 Maret 2024

Kamis - Sabtu, 4 - 6 April 2024

Kamis - Sabtu, 2 - 4 Mei 2024

Kamis - Sabtu, 13 - 15 Juni 2024

Kamis - Sabtu, 4 - 6 Juli 2024

Kamis - Sabtu, 1 – 3  Agustus 2024

Kamis - Sabtu, 5 - 7 September 2024

Kamis - Sabtu, 3 - 5 Oktober 2024

Kamis - Sabtu, 14 - 16 November 2024

Kamis - Sabtu, 12– 14 Desember 2024

BIAYA Workshop
Biaya Tatap Muka Sebesar Rp. 5.000.000. /Peserta
Fasilitas: - Menginap Selama dua Malam di Hotel MM UGM dengan satu kamar / Peserta
           - Makan Pagi, Siang, Malam & Coffee break   
           - Training kit (Tas, Materi, Flashdisk,Alat tulis)
           - Dokumentasi dan Foto bersama

Biaya Online Rp. 3.000.000,-  / Peserta
Fasilitas : - Via Aplikasi Zoom
            - Materi Soft file
            - Sertifikat  

MEKANISME PEMBAYARAN

Biaya Workshop ditransfer melalui  Bank Mandiri KCP Yogyakarta Kotagede,  No. Rek. :  137-00-2195013-0   a.n. PT. PUSMARSINDO TRAINING CONSULTING Atau Dibayar saat Registrasi ulang di Yogyakarta (Onsite)

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Layanan Informasi dan Pendaftaran Workshop KEHRS,  melalui  CP: 082138502506 (Kesya) - 085292283117 (Haris)
Email    : info@pusmarsindo.com