
Pelatihan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
Bagikan Lewat :Penguatan Kapasitas Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Penerapan Etika Dan Hukum Serta Penyelesaian Masalah Etika dan Hukum di Rumah sakit Berdasarkan PMK Nomor 42 Tahun 2018 Dan Standar Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2022
LATAR BELAKANG
Rumah sakit menghadapi banyak tantangan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Dengan kemajuan dalam teknologi medis, pengaturan finansial, dan harapan yang terus meningkat, dilema etik dan kontroversi telah menjadi suatu hal yang lazim terjadi. Dalam rumah sakit terdiri atas beragam disiplin ilmu. Masing-masing disiplin umumnya telah memiliki etik profesi yang harus diamalkan anggotanya. Begitu pun dengan Rumah sakit sebagai suatu institusi dalam memberikan pelayanan kesehatan juga telah mempunyai etik, sehingga setiap petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan, harus berpedoman pada etika profesi masing-masing, etika profesi lainnya dan etik rumah sakit agar tidak saling berbenturan.
Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) merupakan unsur organisasi nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2018 untuk membantu kepala atau direktur rumah sakit untuk penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan. Jadi sekilas nampak bahwa peran dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) adalah untuk penerapan etika dan hukum di rumah sakit.
Peranan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) lebih dominan pada upaya penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan. Sasarannya adalah masyarakat hukum rumah sakit seperti pasien, tenaga medis, dan sumber daya manusia (SDM) dari manajemen rumah sakit itu sendiri. Hal ini sejalan dengan pokok-pokok pertimbangan pada Permenkes 42/208 bahwa Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) perlu dibentuk di setiap rumah sakit dengan pertimbangan bahwa pelayanan kesehatan rumah sakit yang kompleks cenderung menimbulkan permasalahan baik antara pasien, rumah sakit, dan/atau tenaga kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan. Selain itu, Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) juga diperlukan untuk membentuk tata kelola pelayanan yang baik, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di rumah sakit.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42/2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
TUJUAN DAN MANFAAT
Pelatihan ini bertujuan agar Peserta :
- Memahami Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Memahami dan mampu mengimplementasikan Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Rumah sakit Kemenkes
- Mampu Membentuk Struktur, Tenaga dan membuat Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Mampu mengIdentifikasi dan melakukan Pengkajian Etika Dan Hukum perumahsakitan
- Mampu Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
- Mampu menyusun Panduan Etik dan Perilaku
- Mampu Menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik RS
- Mampu melakukan Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku dan pedoman Etika Pelayanan
- Mampu mennagani Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum Rumah Sakit
- Mampu melakukan Penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) / advokasi hukum kasus pengaduan hukum
MATERI PELATIHAN
- Gambaran umum Tugas, Fungsi dan Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah sakit Berdasarkan Permenkes No.42 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
- Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Kemenkes
- Membentuk Struktur, Tenaga dan Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Identifikasi dan Pengkajian Etika Dan Hukum perumahsakitan
- Pengelolaan data dan informasi terkait etika Rumah Sakit
- Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
- Tata cara menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
- Menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit
- Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan.
- Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum Rumah Sakit
- Penanganan pengaduan dan pelaporan (pencatatan, penelaahan, penanganan lebih lanjut, pelaporan, dan pengarsipan)
- Penyelesaian kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di Rumah Sakit.
- Alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum di Rumah Sakit.
NARASUMBER
- Endri Astuti, S.Kep, Ns, MPH (Trainer Kemenkes RI dan Pendamping Akreditasi RS sesuai STARKES Tahun 2022)
- Sunarso Efendi, S.H, M.H.Kes (Pakar Hukum Kesehatan di Rumah sakit yang berpengalaman dalam mendampingi Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
SASARAN PESERTA
1. Direktur Rumah sakit
2. Kepala bagian Hukum / Staf legal
3. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
4. PJ Mutu dan Akreditasi
6. Dokter / Perawat / Bidan / Farmasi / Analis
WAKTU PELAKSANAAN
- Angkatan I : Kamis - Sabtu, 23 - 25 Februari 2023
- Angkatan II : Kamis - Sabtu, 09 - 11 Maret 2023
- Angkatan III : Kamis - Sabtu, 30 Maret - 1 April 2023
- Angkatan IV : Kamis - Sabtu, 11 - 13 Mei 2023
- Angkatan V : Kamis - Sabtu, 08 - 10 Juni 2023
TEMPAT PELAKSANAAN
Hotel & Convention MM UGM***Yogyakarta Jl. Colombo, No. 01, Kota
BIAYA PELATIHAN
Biaya Workshop Tatap Muka Sebesar Rp. 5.000.000. /Peserta
Fasilitas: - Menginap Selama dua Malam di Hotel MM UGM dengan satu kamar / Peserta
- Makan Pagi, Siang, Malam & Coffee break
- Training kit (Tas, Materi, Flashdisk,Alat tulis)
- Dokumentasi dan Foto bersama
Biaya Pelatihan Online Rp. 3.000.000,- / Peserta
Fasilitas : - Via Aplikasi Zoom
- Materi Soft file
- Sertifikat
MEKANISME PEMBAYARAN
Biaya Pelatihan dapat dibayar melalui: Bank Mandiri KCP
Yogyakarta Kota Gede, No. Rek.137-00-2087037-0
Atas nama INDONESIA MANAGEMENT
Atau dibayar saat Cek In dan Registrasi di Yogyakarta
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Layanan Informasi dan Pendaftaran Pelatihan KEHRS, melalui :
Telepon : (0274) 2813224
CP/WA : - 082138502506 (Kesya)
- 085292283117 (Haris)
Email : info@pusmarsindo.com
Informasi Pelatihan lainya www.pusmarsindo.com
Instansi yang pernah mengikuti Workshop :
1. Ketua Tim dan Anggota Komite Etik dan Hukum RSUD Banten
2. Ketua Komite Etik dan Hukum RS KMC Luragung Kuningan
3. Ketua Komite Etik dan Hukum RSKIA Harapan Bunda Bandung
INFORMASI TOPIK & JADWAL PELATIHAN
Dapatkan Informasi Pelatihan Lebih Lanjut Dengan Klik Kontak Di Bawah Ini.