25 Februari 2023 / 108

Pelatihan Komite Keperawatan 2023 (3 SKP PPNI)

Bagikan Lewat :

Peningkatan Kapasitas Tenaga Komite Keperawatan Rumah Sakit Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan NO 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Serta Standar  Akreditasi Kemenkes  RI (STARKES)

PENGANTAR

Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan).

Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri dari ketua komite keperawatan, sekretaris komite keperawatan dan subkomite. Untuk subkomite terdiri dari subkomite (1) kredensial, (2) mutu profesi dan (3) etika dan disiplin profesi. Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.

Wewenang Komite Keperawatan sesuai pasal 12 meliputi (1) memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis, (2) memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, (3) memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, (4) memberikan rekomendasi surat penugasan klinis, (5) memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, (6) memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan, dan (7) memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disipllin.

Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit dan kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan rumah sakit. Sebagai bentuk peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di rumah sakit, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komite keperawatan. Bentuk pembinaan dan pengawasan berupa (1) advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis; (2) pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, (3) monitoring dan evaluasi.

TUJUAN UMUM

Meningkatkan Pengetahuan, Kemampuan dan kompetensi dalam  pengorganisasian dan pengimplementasian Tugas peran dan fungsi Komite keperawatan Rumah sakit  berdasarkan Peraturan menteri kesehatan Nomor  49 tahun 2013  untuk  memenuhi Standar  Akreditasi  Kemenkes  RI (STARKES) Tahun 2022

TUJUAN KHUSUS

  1. Memahami  Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah sakit 
  2. Memahami  Standar  Akreditasi Kemenkes  RI (STARKES) Tahun 2022
  3. Memahami Kedudukan Komite keperawatan dalam struktur organisasi Rumah sakit serta peran komite keperawatan dalam mutu dan profesionalitas keperawatan
  4. Mampu menyusun Pengorganisasian Komite Keperawatan dengan  Peran, Fungsi dan tanggung jawab Komite dan Sub Komite Keperawatan
  5. Mampu mengaplikasikan Peran, Fungsi dan tanggung jawab Komite dan Sub Komite Keperawatan secara efektif sesuai standar dan Ketentuan yang berlaku.

POKOK BAHASAN

  1. Penyusunan dan Pengorganisasian Komite Keperawatan di Rumah sakit (Struktur, Peran, Fungsi dan tanggung jawab Ketua Komite, Sekretaris, Sub Komite dan Anggota Komite Keperawatan) sesuai Permenkes No. 49 Tahun 2013
  2. Peran Komite keperawatan dalam membangun profesionalisme dan Mutu serta Standar  Akreditasi Kemenkes  RI (STARKES) Tahun 2022
  3. Penyusunan data dasar profil tenaga Keperawatan sesuai area praktik
  4.  Audit  Asuhan Keperawatan di Rumah sakit
  5. Proses kredensial dan re-kredensial Keperawatan serta Instrumen Kredensial
  6. Pembuatan Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing staff bylaws)
  7. Penyusunan Standar Etik & Disiplin Keperawatan di Rumah sakit
  8. Pengelolaan Etik & Disiplin Keperawatan di Rumah sakit
  9. Perencanaan dan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga Keperawatan

NARASUMBER
     1. Pengurus Himpunan Perawat Manajer Keperawatan Indonesia (HPMI)DPW D I Yogyakarta 
     2. Pendamping dan Surveiyor Akreditasi Rumah sakit Bidang Keperawatan
     3. Ketua Komite Keperawatan di RS Tipe A Yogyakarta dan RS Tipe B di Yogyakarta
     4. Pengurus PPNI DPW D I Yogyakarta

METODE WORKSHOP
       - Presentasi materi - Diskusi - Latihan & Penugasan (Praktek)

SASARAN PESERTA : Komite Keperawatan, Subkomite kredensial,  mutu profesi dan etika dan disiplin profesi.

JADWAL DAN TEMPAT PELATIHAN

  1. Kamis - Sabtu, 16 - 18 Maret 2023
  2. Kamis - Sabtu, 11 - 13 Mei 2023
  3. Kamis - Sabtu, 08 - 10 Juni 2023
  4. Kamis - Sabtu, 06 - 08 Juli 2023
  5.  Kamis - Sabtu, 03 - 05 Agustus 2023
  6. Kamis - Sabtu, 07 - 09 September 2023
  7. Kamis - Sabtu, 12 - 14 Oktober 2023
  8.  Kamis - Sabtu, 09 - 11 November 2023
  9.  Kamis - Sabtu, 07 - 09 Desember 2023

TEMPAT   : Hotel & Convention MM UGM  Jl. Colombo No 1, Yogyakarta

BIAYA DAN FASILITAS
1.  Biaya Pelatihan Tatap muka Rp. 6.000.000,- / Peserta

Fasilitas :
   - Menginap selama 3 malam,1 Kamar / Peserta
   - Makan Siang & Malam, dan Coffee break selama acara
   - Training kit (Tas, Materi, Flashdisk, Alat tulis)
   - Dokumentasi dan Foto bersama
   - Sertifikat 3 SKP PPNI DPW D I Y

2. Biaya Pelatihan Online Rp. 3.000.000,- / Peserta
   Fasilitas: 
        - Aplikasi Zoom meeting 
        - Soft fle materi
        - Sertifikat 3 SKP  PPNI DIY

PEMBAYARAN
Biaya Pelatihan dapat dibayar melalui:  Bank Mandiri  KCP Yogyakarta Kotagede No. Rek. 137-00-2087037-0 Atas nama INDONESIA MANAGEMENT  dibayar saat Cek In (Onsite)

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Layanan Informasi dan Pendaftaran, Hub. CP/WA    :  082138502506 (Kesya) - 085292283117 (Haris)
Email       :  info@pusmarsindo.com  - Informasi Pelatihan lainya www.pusmarsindo.com