Pelatihan Komite Keperawatan Tahun 2024 (Sertifikat SKP Kemenkes)
Bagikan Lewat :Pelatihan Komite Keperawatan : Peningkatan Kapasitas Tenaga Komite Keperawatan Rumah Sakit Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan NO 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Serta Standar Akreditasi Kemenkes RI (STARKES)
Deskripsi
Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan). Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri dari ketua komite keperawatan, sekretaris komite keperawatan dan subkomite. Untuk subkomite terdiri dari subkomite (1) kredensial, (2) mutu profesi dan (3) etika dan disiplin profesi. Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.
Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit dan kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan rumah sakit. Sebagai bentuk peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di rumah sakit, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komite keperawatan. Bentuk pembinaan dan pengawasan berupa (1) advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis; (2) pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, (3) monitoring dan evaluasi.
TUJUAN UMUM
Memberikan bekal Pengetahuan dan Kemampuan dalam penyusunan dan peningkatan kemampuan Komite keperawatan Rumah sakit berdasarkan Peraturan menteri kesehatan Nomor 49 tahun 2013 untuk memenuhi Standar Akreditasi Kemenkes RI (STARKES) Tahun 2022
TUJUAN KHUSUS
- Memahami Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah sakit
- Memahami Standar Akreditasi Kemenkes RI (STARKES) Tahun 2022
- Memahami Kedudukan Komite keperawatan dalam struktur organisasi Rumah sakit serta peran komite keperawatan dalam mutu dan profesionalitas keperawatan
- Mampu menyusun Pengorganisasian Komite Keperawatan dengan Peran, Fungsi dan tanggung jawab Komite dan Sub Komite Keperawatan
- Mampu mengaplikasikan Peran, Fungsi dan tanggung jawab Komite dan Sub Komite Keperawatan secara efektif sesuai standar dan Ketentuan yang berlaku.
POKOK BAHASAN
- Penyusunan dan Pengorganisasian Komite Keperawatan di Rumah sakit (Struktur, Peran, Fungsi dan tanggung jawab Ketua Komite, Sekretaris, Sub Komite dan Anggota Komite Keperawatan) sesuai Permenkes No. 49 Tahun 2013
- Kedudukan Komite keperawatan dalam struktur organisasi Rumah sakit
- Peran Komite keperawatan dalam membangun profesionalisme dan Mutu
- Penyusunan data dasar profil tenaga Keperawatan sesuai area praktik
- Konsep dan prosedur Audit Asuhan Keperawatan di Rumah sakit
- Proses kredensial dan re-kredensial Keperawatan serta Instrumen Kredensial
- Pembuatan Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing staff bylaws)
- Penyusunan Standar Etik & Disiplin Keperawatan di Rumah sakit
- SPO Pengelolaan Etik & Disiplin Keperawatan di Rumah sakit
- Perencanaan dan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga Keperawatan
NARASUMBER : Tim Komite Keperawatan di RS Tipe A Yogyakarta dan RS Tipe B di Yogyakarta
METODE: Presentasi materi - Diskusi - Latihan & Penugasan (Praktek)
SASARAN PESERTA : Komite Keperawatan, Subkomite kredensial, mutu profesi dan etika dan disiplin profesi.
JADWAL PELATIHAN
Angkatan |
Hari & Tanggal |
1 |
Rabu – Sabtu, 15 – 18 Juli 2024 |
2 |
Rabu – Sabtu, 19 – 22 Agustus 2024 |
3 |
Rabu – Sabtu, 10 – 13 September 2024 |
4 |
Rabu - Sabtu, 7 – 10 Oktober 2024 |
5 |
Rabu – Sabtu, 11 - 14 November 2024 |
TEMPAT : Hotel & Convention MM UGM Jl. Colombo No 1, Yogyakarta
BIAYA DAN FASILITAS: Rp. 6.000.000,- / Peserta, Fasilitas : Menginap selama 4 hari / 3malam, 1 Kamar / Peserta, Meeting room di Hotel MM UGM dan Makan,Snack, Kopi/Teh selama Pelatihan , Training kit (Tas, Materi, Flashdisk, Alat tulis, Dokumentasi dan Foto bersama, Sertifikat SKP Kemenkes
PEMBAYARAN :Bank Mandiri KCP Yogyakarta Kotagede No. Rek. 137-00-2195013-0 Atas nama PT. PUSMARSINDO TRAINING
INFORMASI PENDAFTARAN : Hub. CP/WA : 082138502506 (Kesya) - 085292283117 (Haris)
Email : info@pusmarsindo.com - Informasi Pelatihan lainya www.pusmarsindo.com
INFORMASI TOPIK & JADWAL PELATIHAN
Dapatkan Informasi Pelatihan Lebih Lanjut Dengan Klik Kontak Di Bawah Ini.