31 Oktober 2022 / 1056

Pelatihan Rekam Medik Eletronik (RME) di Rumah sakit (Sertifikat SKP Kemenkes RI)

Bagikan Lewat :

Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Rekam Medis Elektronik  sesuai dengan Ketentuan Permenkes  No. 24 Tahun 2022 Serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit Sesuai Standar Akreditasi RS Kemenkes (STARKES) Tahun 2022

LATAR BELAKANG
         Salah satu penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan yang menjadi trend dalam pelayanan kesehatan secara global adalah Rekam Medik Elektronik.  Sesuai rencana strategis Kemenkes tahun 2020-2024 bahwa semua rumah sakit harus menggunakan rekam medis elektronik. Rekam medis elektronik, merupakan catatan medis pasien dalam  format  elektronik tentang informasi kesehatan seseorang yang dituliskan oleh satu atau lebih petugas kesehatan secara terpadu. Rekam medis elektronik bisa diakses  dengan komputer atau sistem elektronik dari suatu jaringan, dengan tujuan  utama menyediakan atau meningkatkan perawatan serta pelayanan kesehatan yang efesien  dan terpadu.  
          Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Permenkes 24 tahun 2022 tentang rekam medis, dimana salah satu klausulnya adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan harus sudah menerapkan rekam medis elektronik 31 Desember tahun 2023. Untuk itu Setiap Rumah sakit dan Fasyankes lainya harus bisa merancang, mempersiapkan penggunaan rekam medis elektronik tersebut. Dimana penggunaan rekam medis elektronik dan penerapan tanda tangan elektronik ini harus didukung dari segi Hardware, software dan brainware nya sehingga perlu strategi yang harus dilakukan baik secara internal ekternal.
         Berbagai hal perlu disiapkan sebelum memilih dan mengimplementasikan RME.  Metode pendekatan yang meliputi aspek human, organization, dan technical (HOT) perlu diterapkan untuk menilai kesiapan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum mengimplementasikan RME. Bagi rumah sakit dan Fasyankes yang sudah implementasi sepenuhnya ataupun sebagian Rekam Medis elektronik pada unit dan tingkat manapun, perlu melakukan evaluasi pasca implementasi. 

TUJUAN UMUM
Memberikan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan kepada  pelaksana Rekam medis  dalam  melaksanakan pelayanan Rekam Medis Elektronik di Fasyankes sesuai dengan Ketentuan Permenkes  No. 24 Tahun 2022 Serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit Sesuai Standar Akreditasi RS Kemenkes (STARKES) Tahun 2022

TUJUAN KHUSUS

  1. Peserta mampu Melakukan Registrasi Pasien
  2. Peserta mampu Melakukan Pendistribusian Data Rekam Medis Elektronik
  3. Peserta mampu Melakukan Pengolahan Informasi Rekam Medis Elektronik
  4. Peserta mampu Melakukan Penginputan Data Untuk Klaim Pembiayaan
  5. Peserta mampu Melakukan Penyimpanan Rekam Medis Elektronik
  6. Peserta mampu Melakukan Transfer Isi Rekam Medis Elektronik
  7. Peserta mampu Melakukan Pengelolaan Hak Akses Data dalam Rekam Medis Elektronik
  8. Peserta mampu Melakukan Pengelolaan Data Elektronik ke Pihak Luar dalam Rekam Medis Elektronik
  9. Peserta mampu Melakukan Backup Data dalam Rekam Medis Elektronik
  10. Peserta mampu Melakukan Recovery Data dalam Rekam Medis Elektronik
  11. Peserta mampu Melakukan Klasifikasi Data dan Informasi untuk Pemantauan Indikator Mutu
  12. Peserta mampu Melakukan Pengelolaan Media Informasi Daring Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  13. Peserta mampu Melakukan identifikasi Data dan Informasi Kesehatan untuk Pemangku Kepentingan

NARASUMBER PELATIHAN
1.Trainer Akreditasi KemenKes RI
2.Trainer Nasional Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan di RS Sesuai Starkes 2022
3.Trainer Nasional rekam medis Elektronik (RME)

SASARAN PESERTA PELATIHAN
1. Bidang Pelayanan Medis
2. Bidang Penunjang medis
3. Ka. Instalasi rekam medis Rumah sakit
4. Staf Instalasi rekam medis  Rumah sakit
5. Bidang Administrasi Rumah sakit

JADWAL  PELATIHAN

  1. Angkatan 1 : Rabu - Sabtu, 19 - 22 Juni 2024
  2. Angkatan 2 : Rabu - Sabtu, 21 - 24 Agustus 2024
  3. Angkatan 3 : Rabu - Sabtu, 17-  20 Oktober  2024

TEMPAT  :  Hotel & Convention MM UGM*** Jl. Colombo, No. 1, Kota Yogyakarta

BIAYA & FASILITAS
Biaya Rp. 6.000.000,- / Peserta, Fasilitas : - Menginap selama 3 malam,1 Kamar / Peserta,  Training kit (Tas, Materi, Flashdisk, Alat tulis), Dokumentasi dan Foto bersama, Sertifikat SKP Kemenkes RI

PEMBAYARAN :   Bank Mandiri KCP Yogyakarta Kotagede Nomor Rekening  : 137-00-2195013-0A.n.   PT. PUSMARSINDO TRAINING CONSULTING

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Layanan Informasi dan Pendaftaran Pelatihan,:  082138502506 (Kesya)   -  085292283117 (Haris)
Email          : info@pusmarsindo.com