
Pelatihan satuan pengawasan intern (SPI)
Bagikan Lewat :PENGANTAR
Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik. Kaidah-kaidah Good Corporate Governance meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kewajaran / kepatutan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat dan taat kepada peraturan perundangan. Suatu mekanisme dan sistem pengendalian internal merupakan salah satu sarana utama untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan rumah sakit telah dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Pengawasan dapat dilakakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal (SPI).
SPI adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk Membantu direktur agar dapat secara efektif mengamankan, investasi dan aset rumah sakit, Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian internal, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian internal yang diciptakan untuk dapat, menjamin data-data keuangan dapat dipercaya.Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit. Oleh karena itu untuk membantu direktur agar dapat secara efektif mengamankan, investasi dan aset rumah sakit, Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian internal Seorang Auditor Internal / TIM SPI dituntut memiliki kompetensi yang profesional dan memadai melalui Pelatihan yang Sesuai dan berkesinambungan.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu :
- Menyelenggarakan tata kelola rumah sakit yang baik sesuai Kaidah-kaidah Good Corporate Governance meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kewajaran / kepatutan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat dan taat kepada peraturan perundangan
- Berperan secara efektif mengamankan, investasi dan aset rumah sakit, Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian internal
KOMPETENSI
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan :
- Memahami Good Corporate Governance di Rumah sakit
- Memahami Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang, Lingkup Kerja satuan pengawasan intern (SPI)
- Memahami Persyaratan Profesional Auditor dan SPI
- Memahami Persyaratan Pengelolaan Unit SPI
- Menguasai Persyaratan Lingkup Kerja Audit Internal
- Menguasai Persyaratan Pelaksanaan
- Mampu melakukan perencanaan audit, pelaksanaan audit lapangan, evaluasi temuan data dan informasi
- Mampu melakukan Pengkomunikasian hasil audit, rekomendasi tindak lanjut dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.
METODE PELAKSANAAN
- Presentasi
- Tanya Jawab - Studi Kasus
- Simulasi / Praktek
NARASUMBER
Pelatih/instruktur dalam pelatihan ini adalah do
- Siti Salimah, S.Si, Apt, MPH
- Catur Septi Asih, S.Kep, Ns, MARS
- Manahari Zebuah, SKM, M.Kes
SASARAN PESERTA
- Ketua Satuan Pemeriksa Internal (SPI).
- Anggota Satuan Pemeriksa Internal (SPI).
- Auditor Internal
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2025
TEMPAT PELATIHAN
- Hotel Grand Malioboro Jl. Dagen No 85 Malioboro Yogyakarta
- Hotel Amaris Malioboro Jl. Pajeksan No 46 Malioboro Yogyakarta
BIAYA DAN FASILITAS
Biaya Pelatihan Sebesar Rp. 6.000.000 / Peserta
Fasilitas : Menginap selama 4 Hari / 3 Malam ,1 Kamar / Peserta, Makan Siang & Malam, dan Coffee break selama acara, Training kit (Tas, Materi, Flashdisk, Alat tulis), Dokumentasi dan Foto bersama, Sertifikat SKP Kemeneks RI
PEMBAYARAN
- Bank Mandiri KCP Yogyakarta Kotagede, No. Rek. : 137-00-2195013-0
- a.n. PT. PUSMARSINDO TRAINING
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Layanan Informasi dan pendaftaran Pelatihan melalui:
- HP / WA : 085292283117 - 082138502506
- Email : info@pusmarsindo.com
- Website : www. pusmarsindo.com
INFORMASI TOPIK & JADWAL PELATIHAN
Dapatkan Informasi Pelatihan Lebih Lanjut Dengan Klik Kontak Di Bawah Ini.