14 Januari 2025 / 113

Pelatihan satuan pengawasan intern (SPI)

Bagikan Lewat :

PENGANTAR

Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik. Kaidah-kaidah Good Corporate Governance meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kewajaran / kepatutan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat dan taat kepada peraturan perundangan. Suatu mekanisme dan sistem pengendalian internal merupakan salah satu sarana utama untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan rumah sakit telah dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Pengawasan dapat dilakakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal (SPI).

 SPI adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk Membantu direktur agar dapat secara efektif mengamankan, investasi dan aset rumah sakit, Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian internal, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian internal yang diciptakan untuk dapat, menjamin data-data keuangan dapat dipercaya.Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit. Oleh karena itu untuk membantu direktur agar dapat secara efektif mengamankan, investasi dan aset rumah sakit, Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian internal Seorang Auditor Internal / TIM SPI dituntut memiliki kompetensi yang profesional dan memadai melalui Pelatihan yang Sesuai dan berkesinambungan.

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu :

  1. Menyelenggarakan tata kelola rumah sakit yang baik sesuai Kaidah-kaidah Good Corporate Governance meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kewajaran / kepatutan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat dan taat kepada peraturan perundangan
  2. Berperan secara efektif mengamankan, investasi dan aset rumah sakit, Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian internal

KOMPETENSI

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan :

  1. Memahami Good Corporate Governance di Rumah sakit
  2. Memahami Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang, Lingkup Kerja satuan pengawasan intern (SPI)
  3. Memahami Persyaratan Profesional Auditor dan SPI
  4. Memahami Persyaratan Pengelolaan Unit SPI
  5. Menguasai Persyaratan Lingkup Kerja  Audit Internal
  6. Menguasai  Persyaratan Pelaksanaan
  7. Mampu melakukan perencanaan audit, pelaksanaan  audit lapangan, evaluasi temuan data dan informasi
  8. Mampu melakukan Pengkomunikasian hasil audit, rekomendasi tindak lanjut dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.

METODE PELAKSANAAN

  1. Presentasi
  2. Tanya Jawab - Studi Kasus
  3. Simulasi / Praktek

NARASUMBER

Pelatih/instruktur dalam pelatihan ini adalah do

  • Siti Salimah, S.Si, Apt, MPH
  • Catur Septi Asih, S.Kep, Ns, MARS
  • Manahari Zebuah, SKM, M.Kes

SASARAN PESERTA

  • Ketua Satuan Pemeriksa Internal (SPI).
  • Anggota Satuan Pemeriksa Internal (SPI).
  • Auditor Internal

JADWAL PELATIHAN TAHUN 2025

TEMPAT PELATIHAN

  1. Hotel Grand Malioboro  Jl. Dagen No 85  Malioboro Yogyakarta
  2. Hotel Amaris Malioboro Jl. Pajeksan No 46 Malioboro Yogyakarta

BIAYA DAN FASILITAS

Biaya Pelatihan Sebesar Rp. 6.000.000 / Peserta

Fasilitas : Menginap selama 4 Hari / 3 Malam ,1 Kamar / Peserta, Makan Siang & Malam, dan Coffee break selama acara, Training kit (Tas, Materi, Flashdisk, Alat tulis), Dokumentasi dan Foto bersama, Sertifikat  SKP Kemeneks RI

PEMBAYARAN

  • Bank Mandiri KCP Yogyakarta Kotagede,  No. Rek. :  137-00-2195013-0  
  • a.n. PT. PUSMARSINDO TRAINING

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Layanan Informasi dan pendaftaran Pelatihan melalui: 

  • HP / WA :  085292283117    -  082138502506
  • Email       :  info@pusmarsindo.com
  • Website   :  www. pusmarsindo.com