31 Oktober 2022 / 356

Workshop Asesor Internal Rumah sakit

Bagikan Lewat :

PENGUATAN KAPASITAS DAN PROFESIONALITAS ASESOR INTERNAL DI RUMAH SAKIT SESUAI STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KEMENKES R.I (STARKES) TAHUN 2022

LATAR BELAKANG
Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit mewajibkan rumah sakit untuk selalu menjaga mutu pelayanan dengan melakukan akreditasi setiap tiga tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi dan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit bahwa dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi Rumah sakit.  
Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance). Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) yang terdiri dari 16 standar. Rumah Sakit harus menerapkan standar STARKES tersebut dan kemudian dilakukan penilaian oleh Lembaga Akreditasi yang di tetapkan oleh pemerintah untuk mendapatkan status akreditasinya.
Dalam mempersiapkan rumah sakit untuk siap dinilai oleh Lembaga Akreditasi maka berbagai upaya dapat dilakukan, misalnya dengan mengikuti pendampingan, survei simulasi dan persiapan lainnya. Secara internal, rumah sakit dapat melakukan self asesmen untuk menilai penerapan standar akreditasi apakah sudah memenuhi atau belum. Self asesmen ini dapat dilakukan sesering mungkin agar kekurangan-kekurangan dapat dipenuhi sebelum penilaian oleh Lembaga Akreditasi. Untuk dapat melakukan self asesmen, maka rumah sakit dapat membentuk tim asesor internal. Asesor Internal inilah yang akan membantu pokja-pokja akreditasi di rumah sakit dalam melihat dan menilai sejauh mana persiapan akreditasi dengan melakukan self asesmen. Self asesmen dilakukan dengan melakukan telurus baik telusur dokumen ataupun telusur lapangan.

TUJUAN UMUM
Memberikan bekal Pengetahuan, kompetensi dan kemampuan  Calon Asesor internal/tenaga rumah sakit tentang fungsi dan peran asesor internal, serta Mempersiapkan Asesor Internal dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk melakukan telusur dokumen dan telusur lapangan dalam mempersiapkan penilaian Akreditasi Rumah sakit (STARKES).

TUJUAN KHUSUS
Setelah dilakukan Workshop, Peserta diharapkan :

  1. Memahami Standar Akreditasi RS Kementerian Kesehatan (STARKES) dalam rangka Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah sakit
  2. Mampu mengimplementasikan Standar akreditasi rumah sakit khususnya a. kelompok manajemen rumah sakit; b. kelompok pelayanan berfokus pada pasien; c. kelompok sasaran keselamatan pasien, d. kelompok  Program Nasional
  3. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pada asesor internal/tenaga rumah sakit tentang fungsi dan peran asesor internal rumah sakit.
  4. Mempersiapkan rumah sakit dalam melaksanakan self asesmen akreditasi.
  5. Mempersiapkan Asesor Internal dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk melakukan telusur dokumen dan telusur lapangan dalam mempersiapkan penilaian Akreditasi Rumah sakit
  6. Memiliki Asesor yang kompeten memahami standar dan Instrumen Akreditasi untuk menguatkan Rumah sakit bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan  mutu dan keselamatan pasien secara berkesinambungan

MATERI WORKSHOP
Materi yang dibahas dalam Workshop ini :
1.Overview Standar Akreditasi Rumah sakit Kemnterian kesehatan RI (STARKES) Tahun 2022
2. Peran Asesor Internal dalam persiapan akreditasi Rumah sakit
3. Tehnik Wawancara
4. Telusur Kualifikasi dan Pendidikan Staf
5. Telusur Dokumen Akreditasi
6. Telusur TKRS, PMKP
7. Telusur PAB dan SKP
8. Telusur HPK, PROGNAS, PAP, PKPO
9. Telusur MRMIK, PP, KE, MFK
10. Telusur PPI
11. Telusur PPK dan Telaah Rekam Medis
12. Studi Kasus Asesor Internal dalam persiapan akreditasi Rumah sakit

SASARAN PESERTA
Para Direktur, Pimpinan Rumah Sakit, Asesor Internal, Calon Asesor Internal, Dokter, Perawat, HRD/SDM Rumah Sakit serta semua yang terlibat dalam Persiapan Pemenuhan persyaratan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan R.I

NARASUMBER
1.    Siti  Salimah,  S.Si, Apt, MPH
Trainer Nasional Akreditasi Kemenkes RI (STARKES). Berpengalaman mendampingi Pemenuhan persyaratan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan R.I Tahun 2022, serta Surveiyor  Akreditasi. 
2.    Nuryandari,  SKM, M.Kes
Trainer Nasional Akreditasi Kemenkes RI (STARKES). Berpengalaman mendampingi Pemenuhan persyaratan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan R.I Tahun 2022, serta Surveiyor  Akreditasi. 
3.    Endri Astuti, S.Kep, Ns, MPH
 Trainer Nasional Akreditasi Kemenkes RI (STARKES). Berpengalaman mendampingi Pemenuhan persyaratan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan R.I Tahun 2022, serta Surveiyor  Akreditasi. 

METODE KEGIATAN
1. Presentasi
2. Tanya jawab
3. Studi Kasus 

JADWAL PELAKSANAAN WORKSHOP

  1. Kamis - Sabtu, 19 - 21 Januari 2023
  2. Kamis - Sabtu, 9 - 11 Februari 2022
  3. Kamis - Sabtu, 16 - 18 Maret 2022
  4. Kamis - Sabtu, 11 - 13  Mei  2023    
  5. Kamis - Sabtu, 8 - 10 Juni 2023 

TEMPAT PELAKSANAAN WORKSHOP :
Hotel  & Convention MM UGM ***, Jl. Colombo No. 1  Yogyakarta

BIAYA DAN FASILITAS WORKSHOP
1.    Biaya Workshop Tatap Muka  Rp. 5.000.000,- / Peserta 
           Fasilitas : 
                  - Menginap selama dua malam,1 Kamar/peserta
                 - Makan 3 x Sehari & Rehat Kopi Pagi/Sore  
                 - Training kit (Tas, Materi, Flashdisk, Alat tulis)
                 - Dokumentasi dan Foto bersama 
                 - Sertifikat

2.    Biaya Workshop Online  Rp. 3.000.000,- / Peserta 
           Fasilitas : - Via Zoom Meting
                          - Softfile materi 
                           - Sertifikat 

PEMBAYARAN WORKSHOP
Biaya Workshop dapat dibayar melalui: 
Bank Mandiri  Yogyakarta, No. Rek. 137-00-2087037-0 
Atas nama INDONESIA MANAGEMENT 
Atau dibayar saat Cek In (Onsite)

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Layanan Informasi dan Pendaftaran,  melalui :
Telepon    : (0274)  2813224
CP/WA     :    - 082138502506 (Kesya) 
                    - 085292283117 (Haris)
Email        : info@pusmarsindo.com

Informasi Pelatihan lainya www.pusmarsindo.com

Instansi yang pernah mengikuti:

1. RSUD Kuala Pembuang